KOORDINASI PERSIAPAN REMBUK STUNTING
Melakukan koordinasi dengan Kasi PMG Kecamatan, TAPM, PD, PLD, dan Keuchik terkait tindak lanjut Surat Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 100.3.4.2/5221 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) di Kabupaten Aceh Timur, serta Surat Bupati Aceh Timur Nomor 0007/4739/2026 tentang Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2027. Kegiatan bertujuan memastikan desa segera mempersiapkan dan melaksanakan Rembuk Stunting serta Musrenbang Desa secara terkoordinasi dan sesuai tahapan perencanaan desa. Hasil: Hasil koordinasi diperoleh kesepahaman antara pihak kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan Rembuk Stunting dan Musrenbang Desa Tahun 2027. Pihak Kecamatan Rantau Peureulak akan segera melakukan penentuan dan penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan sebagai dasar koordinasi dan pendampingan di tingkat desa. Tindak Lanjut Permasalahan: TAPM bersama PD dan PLD melakukan pendampingan lanjutan ke...









