Verval Laporan Juli 2026 DRP Versi 3 di Kantor TPP Aceh Timur Tuntas, TAPM Pastikan Seluruh Laporan Sesuai Ketentuan Kemendes Nomor 294
ACEH TIMUR – Suasana kerja di Kantor Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Timur tampak lebih intensif dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Laporan Bulan Juli 2026 melalui aplikasi DRP Versi 3. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh laporan kinerja pendamping desa memenuhi standar administrasi, akurasi data, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
Proses verval dipimpin oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Timur dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh pendamping profesional. Verifikasi meliputi kesesuaian data, kelengkapan dokumen pendukung, bukti pelaksanaan kegiatan, hingga ketepatan penginputan pada aplikasi DRP Versi 3.
Setiap laporan diperiksa secara cermat agar tidak terdapat kesalahan administrasi maupun perbedaan data yang dapat memengaruhi hasil evaluasi kinerja. Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh aktivitas pendampingan desa terdokumentasi secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui proses verifikasi yang berlangsung di Kantor TPP Aceh Timur, laporan Bulan Juli 2026 dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai pedoman Kemendes Nomor 294. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TPP Aceh Timur dalam menjaga kualitas pelaporan serta mendukung tata kelola pendampingan desa yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Kegiatan verval ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendampingan desa di Kabupaten Aceh Timur. Dengan laporan yang valid dan terverifikasi, hasil pendampingan dapat menjadi dasar evaluasi program, pengambilan kebijakan, serta mendorong efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.




Komentar
Posting Komentar