Rapat Koordinasi TPP Program P3MD Kabupaten Aceh Timur

 

RAPAT KOORDINASI TPP PROGRAM P3MD KABUPATEN ACEH TIMUR

Penguatan Implementasi DRP Versi 3, Evaluasi Kinerja, dan Capaian Pendampingan Desa

Rangkaian Rapat Koordinasi TPP Program P3MD Kabupaten Aceh Timur berlanjut pada sesi siang hingga sore hari dengan pembahasan yang lebih teknis terkait implementasi Aplikasi DRP Versi 3, evaluasi kinerja, serta penguatan pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan.

Pada sesi ini, PIC Media Sosial memaparkan rekapitulasi aktivitas publikasi media sosial TPP selama bulan Juni 2026. Pendamping yang masih berada pada kategori kuning dan merah diingatkan agar lebih proaktif dalam melaksanakan kegiatan publikasi sebagai bentuk dokumentasi dan akuntabilitas pelaksanaan pendampingan desa.

Selain itu, rapat juga membahas beberapa agenda strategis, di antaranya:

Memastikan seluruh TPP memahami perubahan format, indikator, dan mekanisme pengisian DRP Versi 3 sesuai Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dan PTOK Nomor 191 Tahun 2026.

Memastikan seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) telah menyelesaikan penginputan Evaluasi Kinerja (EVKIN) Triwulan II Tahun 2026 pada akun Supervisor maupun Pengguna Layanan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Menyelaraskan data DRP V3 dengan output kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di lapangan.

Evaluasi capaian dokumen perencanaan desa Tahun 2026 meliputi RPJMG, RKPG, dan APBG.

Pembahasan rekomendasi pembayaran honorarium TPP bulan Juni 2026 berdasarkan hasil verifikasi DRP V3 dan Hari Kerja Efektif.

Verifikasi dan validasi laporan sarana dan prasarana Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk segera ditindaklanjuti oleh PD dan PLD.

Penyampaian progres pendaftaran nama dan badan hukum BUMDes sebagai upaya memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum.

Penguatan pendampingan percepatan penurunan stunting melalui kegiatan Posyandu di setiap gampong.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa seluruh PD dan PLD telah memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap kendala teknis pengisian DRP Versi 3, khususnya terkait data yang tidak tersimpan maupun kendala tagging pada aplikasi. Disampaikan pula bahwa Evaluasi Kinerja (EVKIN) sesuai Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 akan menjadi dasar utama penilaian kinerja TPP oleh Kementerian Desa.


Sebagai tindak lanjut, seluruh TPP sesuai jenjang jabatan akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan pengurus BUMDes guna mempercepat proses legalisasi badan hukum BUMDes, sekaligus memperkuat kualitas pendampingan desa secara menyeluruh.



Komentar

Postingan Populer