MONITORING UNIT USAHA BUMDes DAN PEMERINGKATAN BUMDes
Monitoring unit usaha BUMDes di Desa Alue Buloh Kecamatan Birem Bayeun berupa budidaya ikan lele dan nila. Kegiatan bertujuan melihat perkembangan usaha, kondisi sarana budidaya, serta tata kelola administrasi usaha.
Hasil monitoring menunjukkan usaha masih aktif dan berpotensi berkembang, namun BUMDes ini saat ini sedang mendaftarkan nama di dashboard pendaftaran badan hukum bumdes, perlu pendampingan yang serius dari berbagai pihak baik segi administrasi pembukuan serta pemasaran produk nya, yang penting ada berbadan hukum.
Kunjungan ke Desa Alue Buloh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dalam rangka monitoring pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan BUMDes melalui unit usaha budidaya ikan air tawar berupa ikan lele dan ikan nila. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat perkembangan usaha, kondisi sarana budidaya, serta memastikan pengelolaan usaha berjalan sesuai tujuan peningkatan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa usaha budidaya ikan memiliki potensi untuk terus dikembangkan karena didukung ketersediaan sarana kolam dan minat pengelola desa. Namun masih terdapat beberapa kendala, di antaranya legalitas BUMDes yang belum lengkap serta perlunya peningkatan kapasitas pengurus dalam manajemen usaha dan administrasi.
Rekomendasi kegiatan yaitu percepatan pengurusan Badan Hukum BUMDes, penguatan administrasi dan pembukuan usaha, peningkatan pendampingan teknis budidaya, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung keberlanjutan unit usaha BUMDes agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kegiatan ini berupa fasilitasi dan pendampingan teknis dalam penyusunan serta penelaahan (review) dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Gampong (RPJMG). Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama antara pihak kecamatan, perangkat desa/gampong, serta tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur.
Tujuan Utama:
1. Penyelarasan Visi dan Misi: Memastikan arah pembangunan di tingkat desa/gampong dan kecamatan selaras dengan visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah Kabupaten Aceh Timur.
2. Kesesuaian Sistematika: Memperbaiki dan menyempurnakan format serta isi dokumen RPJMG agar sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Peningkatan Kualitas Perencanaan: Memberikan bimbingan teknis agar dokumen perencanaan menjadi lebih akurat, terukur, dan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan Berjalan:
Dalam sesi ini dilakukan diskusi mendalam, pemaparan materi, serta telaah bersama terhadap draf dokumen yang telah disusun. Para peserta saling bertukar masukan dan melakukan perbaikan secara langsung agar dokumen RPJMG nantinya dapat dijadikan acuan yang valid dan komprehensif untuk periode perencanaan yang akan datang.




Komentar
Posting Komentar